Beranda Investigasi Bulan Puasa Toko Miras Ilegal di Kota Bandung Tetap Melenggang

Bulan Puasa Toko Miras Ilegal di Kota Bandung Tetap Melenggang

19
0

Bandung, Majalahukum.com | Tim media melakukan konfirmasi ke pedagang minuman keras di Jalan Gatot Subroto, wilayah Kelurahan Maleer dan Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, terkait izin perdagangan minuman keras. Saat tim media menanyakan mengenai perizinan, salah seorang pelayan toko menunjukkan dokumen izin yang disebut berasal dari Bea Cukai. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, izin dari Bea Cukai tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengatur peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, perdagangan minuman keras golongan A, B, dan C harus mematuhi ketentuan yang jelas, di antaranya tidak boleh dijual di area padat penduduk, dekat dengan lokasi berkumpulnya remaja, tempat ibadah, dan sekolah. Penjualan minuman keras golongan ini hanya diizinkan di tempat seperti spa, pub, karaoke, dan hotel. Lokasi pedagang minuman keras di Jalan Gatot Subroto, yang berada di kawasan padat penduduk dan dekat dengan sekolah serta tempat ibadah, jelas melanggar aturan ini.

Setelah itu, tim media melanjutkan konfirmasi ke pihak Kecamatan Batununggal untuk memastikan apakah pedagang tersebut sudah memperoleh izin resmi. Kanit Trantib Kecamatan Batununggal, Suntak, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin kepada pedagang tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Camat Batununggal, Hj. Latif, yang mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan tidak pernah tahu keberadaan pedagang minuman keras di wilayah tersebut, meskipun mereka sudah beroperasi cukup lama. Camat juga menambahkan bahwa pedagang tersebut tidak pernah meminta izin resmi dari kecamatan.

Dengan adanya temuan ini, pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Dani)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.