Beranda Klinik Hukum Menker Ida Fauziyah Batalkan Aturan JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

Menker Ida Fauziyah Batalkan Aturan JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

Ida Fauziyah dalam Instagram @idafauziyahnu

Jakarta, MH – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Menaker menjelaskan ketentuan klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama yaitu menggunakan Permanker Nomor 19 Tahun 2015 bahkan dipermudah.

“Kami sampaikan kembali bahwa kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementrian, Insyaallah segera selesai. Untuk itu Permenaker lama Nomor 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (02/03/2022).

Sebelum arahan untuk merevisi aturan baru, Ida Fauziyah mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku hingga saat ini. Dengan demikian pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Permenaker Nomor 19 tahun 2015 mengatur pencairan JHT dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Adapun pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, diatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. Namun kini, Ida berencana merevisinya.

Lebih lanjut, Ida juga memaparkan bahwa saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” lanjut Ida Fauziyah.