JAKARTA – Izil Azhar alias Ayah Merin Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang didakwa memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Izil menerima uang tersebut untuk melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi. Uang tersebut bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34.875.801.140,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023).
Jaksa KPK turut membeberkan sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasus ini
Pertama, Heru Sulaksono sejumlah Rp34 miliar. Lalu, T Syaiful Achmad (alm) sejumlah Rp7,4 miliar, Ramadhani Ismy (alm) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar.
Kemudian, Syaiful Ma’ali sejumlah Rp1,2 miliar, Muhammad Taufik Reza sejumlah Rp1,3 miliar, Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (alm) Rp7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977 juta.
Selain itu, uang gratifikasi dalam perkara ini juga mengalir ke beberapa korporasi lain, yaitu PT Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar, PT Nindya Karya (persero) Rp44,6 miliar, dan PT Tuah Sejati sejumlah Rp49,9 miliar. Jaksa meyakini aliran dana tersebut merugikan negara atau perekonomian negara hingga Rp313,3 miliar.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,” ujar jaksa.
Perhitungan tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pembangunan Dermaga Sabang (Pekerjaan Konstruksi) pada BPKS dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2004 hingga 2011 di Jakarta dan Sabang Nomor : 28a/HP/XVIII/8/2014, tanggal 5 Agustus 2014.
Izil didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.
“Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp32.454.500.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh,” ujar jaksa.
Gratifikasi terjadi di sejumlah tempat, yakni di rumah Irwandi Yusuf di Jalan Salam Nomor 20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, di parkiran kantor Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan PT Tuah Sejati Jalan Tgk. Cik Ditiro Nomor 14 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Lalu, di rumah Izil dekat Terminal Setui Kota Banda Aceh, di jalan depan Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, di parkiran Kantor Pusat Bank Aceh Jalan Mr. Mohd. Hasan No. 89 Batoh Kota Banda Aceh, di Bank BRI Gedung Keuangan Jalan Tgk. Cik Ditiro Kota Banda Aceh, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Setui Kota Banda Aceh dan di pinggir jalanan Kota Banda Aceh atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh.
Atas perbuatannya, Izil didakwa melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.