Beranda Investigasi Mantan Mendag M. Lutfi Diperiksa Kejagung

Mantan Mendag M. Lutfi Diperiksa Kejagung

Mantan Mendag M. Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung, Terkait kasus mafia minyak goreng // ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi pada Rabu (22/6/2022) hari ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Lutfi akan diperiksa di Gedung Jampidsus Kejagung terkait kasus ekspor CPO.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung. “Iya dipanggil besok sebagai saksi CPO,” ujar Supardi, Selasa (21/6/2022).

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag). Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA. Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Terhadap lima tersangka tersebut, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Kelima tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.