Beranda Tipikor LSM GRASI Desak Polda Jabar Usut Dugaan Mark-Up Pemeliharaan Jalan di UPTD...

LSM GRASI Desak Polda Jabar Usut Dugaan Mark-Up Pemeliharaan Jalan di UPTD II Dinas Bina Marga

0

Bandung, MH | Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Anti Korupsi (LSM-GRASI) kembali menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan di lingkungan UPTD Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024. LSM GRASI menilai ada indikasi kuat terjadinya mark-up dan pengurangan volume pada material hotmix yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan ke Kepala UPTD II, GRASI menjelaskan bahwa berdasarkan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 347,73 km dengan realisasi anggaran Rp 34.084.741.258 diduga tidak sesuai dengan real cost di lapangan. Menurut hasil kajian lembaga tersebut, seharusnya dengan panjang ruas jalan yang sama dan tingkat kerusakan ringan 12,5%, realisasi anggaran wajar hanya sekitar Rp 30.400.363.886.

Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 3.684.377.372 yang diduga kuat merupakan hasil mark-up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain dugaan penggelembungan anggaran, GRASI juga menemukan indikasi pengurangan volume material hotmix pada tahap penghamparan di lapangan, serta tidak dilaksanakannya pemeriksaan teknis yang semestinya, seperti uji ketebalan lapisan, kepadatan, temperatur, dan kandungan aspal.

“Kami menemukan bahwa pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pemeliharaan rutin jalan tahun anggaran 2024 di UPTD II terdapat banyak kejanggalan. Pengawasan teknis lemah, laporan tidak transparan, dan kualitas pekerjaan diragukan,” ungkap Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M. Malau, SP kepada majahukum.com.

LSM GRASI juga menyoroti dugaan adanya kongkalikong antara pihak UPTD dengan pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) dalam proses pengadaan dan penghamparan hotmix di lapangan. Praktik semacam ini, menurut GRASI, melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

“Apabila benar terjadi pengurangan tonase atau mark-up anggaran, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kami mendesak Polda Jabar melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Mardi.

GRASI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. LSM GRASI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap turun ke lapangan untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berjuang agar setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai aturan, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tutup Mardi M. Malau. (Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.