Beranda Tipikor Lili Pintauli Penuhi Panggilan Dewas KPK Jalani Sidang Etik

Lili Pintauli Penuhi Panggilan Dewas KPK Jalani Sidang Etik

Lili Pintauli Penuhi Panggilan Dewas KPK Jalani Sidang Etik // Doc. ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Lili Pintauli Siregar (LPS) selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi panggilan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini. Lili Pintauli memenuhi panggilan Dewas KPK dalam kapasitasnya sebagai terlapor penerima dugaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

Sedianya, Lili bakal disidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lili terpantau datang lewat pintu belakang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Ia datang secara sembunyi-sembunyi sekira pukul 10.05 WIB, Senin (11/7/2022).

Pantauan di lapangan, Lili datang mengenakan kemeja putih dibalut hijab berwarna merah. Ia didampingi oleh ajudannya saat tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Mantan Komisioner LPSK tersebut bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media ihwal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewas kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar (LPS), hari ini. Sebelumnya, Lili Pintauli sempat absen alias tidak menghadiri sidang etik yang diagendakan Dewas KPK pada Selasa, 5 Juli 2022, lalu.

Saat itu, Lili tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali. Oleh karenanya, Dewas menunda sidang untuk kembali melanjutkannya hari ini.

Dewas KPK sendiri telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.