JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka.
Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima suap.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Selasa (28/03/2023).
Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istri juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatan. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.