Beranda Tipikor KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp150 Miliar.

Total aset yang disita KPK berupa 20 bidang tanah dan bangunan tersebut diduga milik RAT yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan tindakan penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Ali menerangkan berdasarkan hasil penelusuran, aset Rafael tersebut berada di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” ujar Ali melalui keterangan, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan tindakan penyitaan aset Rafael itu merupakan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua kepala kantor pajak di Jakarta pada Rabu kemarin.

Keduanya yakni, Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran. Selain dua kepala kantor pajak di Jakarta, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.

Mereka yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. Sekadar informasi, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.