JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Itong dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
“Hari ini, jaksa eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Rabu (01/02/2023).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Hukuman itu dikurangi masa tahanan Itong selama menjalani proses hukum di KPK.
Hakim juga membebankan Itong Isnaeni dengan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Itong Isnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap. Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya.