JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penahanan terhadap Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar, bakal dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi bukti.
“Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat,” ujar Asep Guntur selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Asep mengakui penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Sebab, KPK sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andhi.
“Sehingga TPPU ini terkait dengan menyembunyikan kemudian mengalihkan, mengubah bentuk dari aset. Nah, kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan,” tegas Asep.
Asep menjelaskan, pencarian barang yang disembunyikan Andhi terkait tindak pidana korupsi memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, ia menyebut, kelengkapan bukti yang sudah dikantongi tim penyidik sedikit lagi cukup untuk menahan Andhi.
“Insya Allah, untuk (penahanan) saudara AP ini tidak akan terlalu lama,” ujar dia.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Dia diduga menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah milik Andhi. Salah satunya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah ruko di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita tiga mobil mewah, yakni merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Tim penyidik KPK menduga mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di sebuah ruko tertutup.
Selain ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.
Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.