Beranda Perkara Komisi III DPR : Heran, Pernyataan PPATK Temuan Transaksi Rp.300 Triliun Bukan...

Komisi III DPR : Heran, Pernyataan PPATK Temuan Transaksi Rp.300 Triliun Bukan Korupsi

Komisi III DPR : Heran, Pernyataan PPATK Temuan Transaksi Rp.300 Triliun Bukan Korupsi -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi III DPR mengaku heran dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa temuan transaksi janggal senilai Rp.300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya publik dibuat heboh oleh temuan yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD itu. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sebab narasi yang melibatkan angka fantastis ini sudah terlalu membingungkan publik.

“Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?” ujar Sahroni, Rabu (15/03/2023).

Politikus Partai Nasdem ini tidak ingin kasus ini berhenti semata-mata karena mendapat sorotan yang begitu besar. Atau lebih buruknya lagi, ia juga tidak ingin kalau kasus ini menjadi sebatas ‘angin lalu’ karena data yang disampaikan sudah keliru sejak awal.

“Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan ‘dihentikan’. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekadar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga,” jelasnya.

Legislator asal DKI Jakarta ini juga meminta publik tetap aktif memantau perkembangan kasus ini ke depannya. Namun dirinya memberikan catatan bahwa publik juga tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya fitnah-fitnah baru.

“Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform, salah satunya bisa melalui media sosial. Namun saya minta juga (publik) jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional,” pungkas Sahroni.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi dugaan aliran TPPU Rp.300 triliun di Kemenkeu.

“Memang, ada satuan-satuan kasus kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi, nilainya tidak sebesar itu (Rp300 triliun), nilainya sangat minim,” ujar Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK kepada wartawan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Ivan menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi ataupun TPPU. Akan tetapi hanya transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” ujar Ivan.