Beranda Klinik Hukum Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Ini Profilnya!

Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Ini Profilnya!

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Jakarta, MH – Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022. Atas keputusan tersebut, ia langsung mengajukan banding.

Agus Nurpatria merupakan satu di antara angota Polri yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terjeratnya Kombes Agus Nurpatria sebagai tersangka Obstruction of Justice membuat publik semakin penasaran. Dari penelusuran, Kombes Agus Nurpatria lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Agustus 1974. Ia merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, pada 1993.

Setelah lulus SMA Taruna, ia tak langsung masuk sekolah kepolisian. Ia diduga baru melanjutkan Pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1995. Setelah lulus dari Akpol pada 1997, ia langsung menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang dengan pangkat inspektur polisi dua atau Ipda. Setelahnya ia menjabat sebagai Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang pada 2001.

Lalu ia dipercaya menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang ketika berpangkat inspektur polisi satu atau Iptu pada 2002. Selanjutnya ada proses mutasinya yang menjadikan ia sebagai Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang pada 2003. Pada 2004, pangkatnya naik dari yang awalnya Iptu menjadi ajun komisaris polisi (AKP).

Untuk mendapatkan gelar sarjananya, ia perlu melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hal ini membuat karirnya terus membaik dengan diawali menjadi Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dengan pangkat AKBP.

Lalu dilanjut menjabat Kapolres Subang pada 2015. Selanjutnya ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016. Pada 2019, ia menduduki dua jabatan, yaitu sebagai Wakaden Bi Ropaminal Divpropam Polri dan Kabid Propam Polda Banten.

Pada 2020, ia dipercaya sebagai Kabid Propam Polda Kepri dan setahun kemudian menjabat Kaden A Biropaminal Divpropam Polri. Terakhir posisinya adalah Pamen Yanma Polri karena masuk dalam daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik. (MH)