Jakarta, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9/2022).
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Dalam sidang tersebut di teken oleh 5 Jendral Polri, mereka adalah:
- Komjen Agung Budi Marwoto (Ketua Komisi Banding);
- Irjen R Sigid Tri Hardjanto (Wakil Ketua Komisi Banding);
- Irjen Wahyu Widada (Anggota Komisi Banding);
- Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Anggota Komisi Banding);
- Irjen Indra Miza (Anggota Komisi Banding).
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” ujar Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” ujarnya.