Beranda Sosialisasi Ketua DPP PSI : Hakim Jalankan Prosedur, Mengapai KPAI Bersikap Demikian?

Ketua DPP PSI : Hakim Jalankan Prosedur, Mengapai KPAI Bersikap Demikian?

Ketua DPP PSI : Hakim Jalankan Prosedur, Mengapai KPAI Bersikap Demikian? -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Kokok Dirgantoro selaku Ketua DPP PSI sesalkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, dalam kasus penganiayaan David untuk tersangka anak AG.

Sri sendiri sebagai hakim tunggal memutus AG bersalah dengan vonis 3,5 tahun penjara. KPAI malah menduga Sri Wahyuni melakukan pelanggaran kode etik ketika membacakan pertimbangan dalam sidang dengan menyebut aktivitas seksual AG dan MDS.

KPAI menilai, itu dapat meningkatkan frekuensi labeling terhadap AG yang masih anak. Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro mengatakan, dalam sidang putusan bersifat terbuka untuk umum dan poin-poin yang mendasari putusan sudah pasti dibacakan.

“Putusan sifatnya terbuka untuk umum, poin-poin yang mendasari putusan pasti dibacakan, hakim menjalankan prosedur tersebut,” ujar Kokok, Selasa (18/04/2023).

Kokok menilai, KPAI seharusnya mengambil posisi yang tegas agar tidak ada lagi anak menjadi bagian tindak kriminal penganiayaan yang sedemikian keji di kasus David. PSI turut mempertanyakan kejelasan sikap KPAI ketika David dalam kondisi koma.

Apalagi, beredar isu-isu liar terkait pelecehan seksual dilakukan David kepada AG. Dalam persidangan anak AG, sudah terbukti terjadi pelecehan seksual yang diisukan tersebut, serta tidak ada gugatan hukum dari pihak AG ke David.

“Isu pelecehan beredar kencang di media massa. Perundungan terhadap David dengan tuduhan pelecehan seksual terjadi saat David koma. Sepengetahuan kami, KPAI tidak melakukan pembelaan terhadap David sama sekali,” ujar Kokok.

Kokok juga turut meminta agar sidang untuk tersangka MDS dan SLRP dibuka luas dan media massa diberikan akses siaran langsung. Sehingga, publik bisa mengetahui secara realtime apa-apa yang terjadi dalam persidangan.

“Kami rasa perlu ada siaran langsung saat sidang tersangka MDS dan SL agar publik dapat ikut mengawal kasus ini lebih ketat,” ujar Kokok.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus penganiayaan ini mengakibatkan David mengalami koma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit sampai lebih dari 50 hari.