JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah hukum kasasi yang dilakukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo Cs.
“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu,” ujar Ketut, Senin (22/5/2023).
Ketut menyampaikan peluang, Kejagung juga akan mengajukan kasasi.
“Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferdy Cs resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. kasasi diajukan karena putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Erman Umar selaku Pengacara Ricky Rizal mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel pada Senin, 15 Mei 2023 lalu.
Permohonan Kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023 dan Memori Kasasi diserahkan tanggal 15 Mei 2023. Harapannya seperti itu yah (dibebaskan dari segala tuntutan),” ujar Erman, Senin (22/5/2023).