JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset AKBP Bambang Kayun Bagus PS senilai total Rp12,7 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang.
“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK [Bambang Kayun],” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).
“Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset yang dinikmati tersangka. KPK berharap majelis hakim nantinya dapat memutus aset tersebut dirampas untuk negara.
KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang per Selasa (2/5/2023). Berkas perkara pun telah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK.
Menurut Ali, tim jaksa berpendapat seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil.
“Penahanan masih dilakukan atas wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK,” terang Ali.
“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Bambang diduga melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp50 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap sumber pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).