JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irwandi Yusuf selaku mantan Gubernur Aceh dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM Izil Azhar terkait proyek pembangunan proyek dermaga.
Dalam kasus ini, Izil Azhar diduga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Kamis (16/02/2023).
“(Pemeriksaan saksi) atas nama Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022,” terangnya.
Terkait apa saja nanti yang akan ditanyakan, pihaknya mengatakan belum bisa merincikan pemeriksaan tersebut.
“Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” terangnya.
Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.