JAKARTA – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, mengungkap sebanyak 20 kasus narkotika sepanjang Juni 2023. Dari 20 kasus tersebut sebanyak 25 tersangka diamankan.
“20 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas selaku Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/6/2023).
Jumlah barang bukti yang disita yakni narkotika jenis ganja sebanyak 3,2 kilo gram, sabu 47,87 gram dan tembakau sintetis 351,04 gram
Bambang menambahkan, dari 20 kasus yang diungkap ada tujuh kasus menonjol atau yang memiliki barang bukti yang besar.
Salah satunya kasus tersebut menyeret tersangka bernama Muhamad Fadli (22) dan Syuhada Toriq (23) yang ditangkap pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Barang bukti yang disita dua kantong plastik bening berisi ganja berat bersih 2.004 gram dan satu satu plastik klip ganja berat bersih 3 gram.
Kemudian, kasus yang kedua adalah pasangan kekasih bernama Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25) yang ditangkap pada Rabu (14/6) sekitar pukul 18.45 WITA di Jalan Pecatu Indah Raya, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan barang bukti yang disita tiga plastik besar berisi ganja berat bersih 1.242 gram.
“Mereka berpacaran, dua orang ini dapat (ganja) dari Medan, Sumatera Utara,” ujar Bambang.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan yang menjadi otak dan memiliki bos adalah pelaku Rani dan lalu mengajak kekasihnya Bayu untuk ikut mengedarkan ganja.
“Sebenarnya mereka sama-sama tau jaringan. Namun yang dominan si cewek. Si cewek ini yang ada bosnya dan (otaknya) si cewek,” ungkapnya.
“Dia bukan residivis, (untuk pelaku Rani) dia kedua kalinya (mengedarkan).Dia ditinggal mati suaminya, dan bekerja di salah satu vila hanya training, (pekerjaannya) cleaning service,” ujarnya.
Sejoli ini, disangkakan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.