JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi kubu Putri. Jaksa mengatakan, nota pembelaan terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan.
Selain itu, uraian-uraian peledai tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.
“Berdasarkan hal tersebut Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdawa Putri Candrawati dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawati,” ujar Rudi Irmawan selaku Jaksa saat membacakan repliknya di persidangan, Senin (30/1/2023)
Jaksa menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023. Berdasarkan pantauan, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoinya dengan mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.