JAKARTA – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai sudah saatnya Polda Metro Jaya menyiapkan surat perintah penangkapan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak kooperatif saat pemanggilan pertama.
“Sudah saatnya kepolisian menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada. Kepolisian, dalam pengamatan kami secara profesional, sudah memadai untuk menerbitikan Surat Perintah Membawa/Penangkapan sebagai tindakan pro justisia (upaya paksa),” ujar M Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).
Praswad meyakini, publik akan melihat tindakan itu sebagai upaya kepolisian dalam membabat habis korupsi di institusi penegak hukum. Dia menyebut, pihaknya juga siap mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan ini.
“Sebagai bentuk dukungan kongkret kepada rekan-rekan kepolisian yang sedang menangani penyidikan dugaan pemerasan SYL, IM57+ Institute akan menyediakan segala dukungan teknis penyidikan yang dibutuhkan, termasuk mengumpulkan ahli pidana terkait,” jelas Praswad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (20/10/2023). Namun, dia tidak menghadiri panggilan itu dengan alasan ada agenda kegiatan lainnya.
Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Firli terkait kasus ini. Rencananya dia bakal diperiksa besok, 24 Oktober 2023.
Di sisi lain KPK tak menjelaskan lebih rinci mengenai kegiatan yang dilakukan Firli. “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ungkap Ghufron.
Ghufron menambahkan, KPK juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya,” jelas Ghufron.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” sambung dia.