Beranda Aktual GAK-M Soroti Dugaan Kesalahan Pelayanan Medis di RSUD Majalengka, Desak Klarifikasi Resmi...

GAK-M Soroti Dugaan Kesalahan Pelayanan Medis di RSUD Majalengka, Desak Klarifikasi Resmi dan Transparan

0

MAJALENGKA (Majalahukum.com) – Dugaan adanya kesalahan dalam pelayanan medis terhadap seorang pasien di RSUD Majalengka menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemberian obat yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kondisi pasien memburuk. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta ataupun pelanggaran hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang, muncul dugaan adanya kesalahan dalam proses pemberian obat kepada pasien selama menjalani perawatan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penerapan standar keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.

Menanggapi isu tersebut, Generasi Anti Korupsi Majalengka (GAK-M) menyatakan keprihatinannya dan meminta agar dugaan tersebut ditangani secara profesional, transparan, independen, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua GAK-M menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud menghakimi tenaga kesehatan maupun manajemen RSUD Majalengka sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang. Namun, menurutnya, setiap dugaan yang berkaitan dengan keselamatan pasien perlu ditindaklanjuti melalui audit medis, investigasi internal, maupun mekanisme pengawasan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Keselamatan pasien merupakan hak yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, setiap dugaan kesalahan pelayanan medis harus dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati, namun masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

GAK-M juga menilai RSUD Majalengka sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi pasien sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Lebih lanjut, GAK-M menyatakan apabila hasil audit, investigasi, atau pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pelanggaran standar profesi, pelanggaran keselamatan pasien, atau perbuatan melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sesuai ketentuan hukum; serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Selain itu, ketentuan mengenai keselamatan pasien di lingkungan Kementerian Kesehatan juga mengatur bahwa setiap insiden keselamatan pasien wajib dilaporkan, dilakukan investigasi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, GAK-M menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi, audit, maupun investigasi hingga terdapat kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, GAK-M menyatakan siap menempuh langkah konstitusional melalui pelaporan kepada Kementerian Kesehatan RI, DPRD Kabupaten Majalengka, Inspektorat, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

GAK-M menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menyudutkan institusi maupun individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial guna mendorong transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan penegakan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.