Beranda Pidana Khusus Dugaan Suap Perkara, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Bui

Dugaan Suap Perkara, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Bui

Dugaan Suap Perkara, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Bui -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar.

Jaksa meyakini Bambang Kayun bersalah melakukan korupsi.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Bambang Kayun membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar).

Jika Bambang Kayun tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

“Denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Bambang Kayun tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan berbelit belit saat memberikan keterangan. Kemudian, hal meringankan tuntutan adalah Bambang Kayun belum pernah dihukum.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian RI,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Jaksa KPK menyebut mantan Kepala Sub Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu menerima suap berupa uang dan mobil Toyota Fortuner dengan total sebesar Rp 57 miliar.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui Farhan dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak nomor rekening 1460004537564 atas nama Yayanti dan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,00,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Bambang Kayun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Jaksa menyebut Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah proses penyidikan dengan adanya kesepakatan pemberian uang dan barang. Sementara itu, Emylia Said dan Herwansyah saat ini berstatus buron.

“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan sebesar Rp 1.660.000.000.00 dan 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/11/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut. Terdakwa juga menerima pemberian uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan- perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI yang merupakan teman dekat Terdakwa sebanyak 28 kali transaksi pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 55.150.000.000,00,” ujar jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.