Beranda Pidana Khusus Dugaan Mark-Up Rp13,7 Miliar di Proyek Pemeliharaan Jalan UPTD Balai I Jabar:...

Dugaan Mark-Up Rp13,7 Miliar di Proyek Pemeliharaan Jalan UPTD Balai I Jabar: GRASI Desak Polda dan Kejati Lakukan Penyelidikan

0

Bandung, MH| Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala UPTD Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Surat tertanggal 8 September 2025 itu menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp49,7 miliar.

Menurut hasil kajian dan analisis GRASI, proyek yang menelan anggaran Rp49.755.588.793 itu menargetkan kinerja sepanjang 395,587 kilometer. Namun, dari perhitungan teknis yang dilakukan lembaga tersebut, alokasi biaya dan volume material hotmix dinilai tidak sebanding dengan capaian lapangan.

“Seharusnya dengan nilai realisasi anggaran Rp49,36 miliar tersebut, target kinerja bukan 395 kilometer, tetapi bisa mencapai 546 kilometer. Artinya, terdapat potensi pekerjaan yang tidak terlaksana sepanjang 150 kilometer dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp13,77 miliar,” ungkap Ketua Umum GRASI, Mardi M. Malau, SP, dalam surat klarifikasi itu.

Indikasi Pengurangan Volume dan Kongkalikong

GRASI juga mengungkap adanya dugaan pengurangan volume tonase hotmix serta markup harga pada pekerjaan lapangan. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa pengujian kualitas teknis (uji tebal, kepadatan, temperatur, dan kadar aspal) tidak dilakukan sesuai spesifikasi standar.

“Bahkan metode swakelola pengadaan hotmix diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” tambah GRASI.

Lembaga ini juga menyoroti dugaan kongkalikong antara pejabat UPTD dan pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) yang menyebabkan adanya pengurangan tonase saat penghamparan di lapangan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Atas dasar temuan tersebut, GRASI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

“Dengan bukti dan hasil analisis ini, kami meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala UPTD Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I,” tegas GRASI dalam aspirasinya.

GRASI Siap Turun ke Jalan

LSM GRASI menegaskan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan KKN di Jawa Barat, termasuk dengan melakukan aksi unjuk rasa jika klarifikasi dan respons dari pihak terkait tidak segera diberikan.

“Kami siap menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial masyarakat. Pemerintah wajib memberikan contoh integritas dalam setiap pelaksanaan anggaran,” pungkas GRASI.

Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Barat, Kejati Jabar, Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, serta media nasional dan lokal sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga. (Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.