Beranda Tipikor Dugaan Korupsi Dana Pensiun, Jampidsus Periksa Pegawai PT Pelabuhan Indonesia

Dugaan Korupsi Dana Pensiun, Jampidsus Periksa Pegawai PT Pelabuhan Indonesia

Dugaan Korupsi Dana Pensiun, Jampidsus Periksa Pegawai PT Pelabuhan Indonesia -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

“Saksi yang diperiksa, yaitu CAK selaku pegawai PT Pelabuhan Indonesia,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Ketut menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memerkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Lebih dari 40 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar dalam perkara ini. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-mark up atau dinaikkan. Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Pada Senin 13 Maret 2023, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengatakan, bahwa pihak kejaksaan masih melakukan proses pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

“Yang jelas, telah kita temukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti kita akan kembangkan,” ujar Kuntadi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (Dapen) di masa mendatang akan lebih baik. Hal ini menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

“Dana pensiun memang kita dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Dan kita komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus,” ujarnya ditemui di sela Pameran dan Conference BIMP-EAGA Maritime 2023 di Jakarta, Rabu (22/2/2023).