Jakarta, MH – Buronan Jepang yang diduga berada di Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi (47). Namun Polri menyatakan nama itu belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol .
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasety, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dedi juga menyebut bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi yang diduga berada di Indonesia.
Dedi pun mengatakan, langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.
“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindak lanjuti secara administrasi,” lanjut Dedi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.