Home Perdata Khusus Bobby Nasution Menang Lawan Warga Terkait Gugatan Penundaan Underpass Juanda

Bobby Nasution Menang Lawan Warga Terkait Gugatan Penundaan Underpass Juanda

Bobby Nasution Menang Lawan Warga Terkait Gugatan Penundaan Underpass Juanda -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan menang lawan warga dalam gugatan terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima eksepsi yang disampaikan tergugat.

“Menolak permohonan penundaan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II Intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan dikutip dari detikSumut, Jumat (19/1).

“Menerima eksepsi tergugat terkait gugatan penggugat bersifat prematur,” lanjut putusan itu.

Sebagaimana diketahui, Bobby selaku Wali Kota Medan termasuk dalam salah satu tergugat dalam perkara itu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga itu dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.

“Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II intervensi 8 tidak diterima; menghukum penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.661.000,” lanjut putusan itu.

Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan bahwa pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Iya benar, Alhamdulillah menang,” ujar Yunita Sari saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Sebelumnya, Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Exit mobile version