Jakarta, MH – Brigjen Ahmad Nurwakhid selaku Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
Maka, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan serangkain kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme.
“Data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendamalam lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme,” ujar Brigjen Ahmad Nurwakhid, Rabu (06/7/2022).
Menurut Ahmad, BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Bila aktivitas keuangan ACT yang terendus berkaitan langsung dengan terorisme, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.
“Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya,” ujarnya.
BNPT meminta agar masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan kemanusiaan. Ia menyarankan agar masyarakat memilih kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga penyaluran bantuan dapat sesuai dengan apa yang ditujukan.
“Belajar dari kasus ACT ini, BNPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infaq dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah,” tuturnya.