Jakata, MH – Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengingatkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons kabar kepulangan Surya Darmadi ke Tanah Air untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (15/8/2022).
“Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” ujar Ketut, Minggu (14/8/2022).
Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Surya sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Namun, pekan lalu dia disebut akan datang ke Indonesia pada Minggu (14/8/2022). Tujuannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (15/8/2022).
Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi mengabarkan kepulangan Surya. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.
Juniver juga menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.
Tetapi, Ketut mengaku belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
“Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan),” ungkap Ketut.
Sebagai diketahui, Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014.