Beranda Klinik Hukum Aturan Terkait PKI Yang Disebutkan Oleh Jendral Andika Perkasa, TAP MPRS No.25...

Aturan Terkait PKI Yang Disebutkan Oleh Jendral Andika Perkasa, TAP MPRS No.25 Tahun 1966

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa

Jakarta, MH – Jendral Andika Perkasa selaku Panglima TNI mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.

Andika mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit. Dia pun menilai larangan itu tak pernah tercantum dalam Tap MPRS 25 Tahun 1966.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25 satu komunis, ajaran komunis, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 1965,” ucap Andika Perkasa, Rabu (30/03/2022).

Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 diterbitkan pemerintah pada tanggal 5 Juli 1966. Tap MPRS tersebut dibuat setelah peristiwa 30 September 1965.

Peraturan itu berisi perintah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 juga menytakan komunisme, marxisme dan leninisme.

Menetapkan :

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan NKRI bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indoensia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan pengguanaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

ketentuan-ketentuan di atas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

(MH)