Beranda Sindikasi Satgas BLBI Telah Menyita Aset Obligor dan Debitur Senilai Rp. 19 Triliun

Satgas BLBI Telah Menyita Aset Obligor dan Debitur Senilai Rp. 19 Triliun

(Mahfud MD) Menteri Koordinasi Bidang Politik

Jakarta, MH – Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini telah menyita sekitar 1.998 hekter bidang tanah milik obligor dan debitur. Aset tersebut bernilai mencapai Rp. 19 Triliun.

“Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp. 19.134.633.815.293,” ucap Mahfud MD, Jumat (01/04/2022).

Dia juga menegasakan akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar asetr obligor dan debitur. Aset terbaru yang disita yaitu barang jaminan milik obligor Agus Anwar.

Aset tersebut berupa tanah yang kurang lebih luasnya 340 hekter yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/03/2022).

Mahfud MD mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI tersebut.

“Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan juga ya silahkan. Pokoknya ya kami sita dulu, anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat.” Sambungnya.

 

(MH)