JAKARTA – Anwar Usman selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK akan bertugas mengawasi dan menjaga kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan ketiga anggota ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2023. Ketiga anggota MKMK yang dilantik antara lain, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih dan Sudjito. MKMK akan bertugas pada kurun waktu satu bulan sejak awal Februari hingga 1 Maret 2023.
Pelantikan diawali dengan pembacaan sumpah yang dibacakan oleh Anwar Usman yang kemudian diikuti anggota MKMK. Setelahnya, anggota MKMK langsung menandatangani berita acara pengambilan sumpah.
“Dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap Anwar Usman, Kamis (9/2/2023).
Anwar berpesan agar ketiga anggota mampu menjalankan tugas-tugasnya sesuai amanat yang diberikan. Dalam pesannya, Anwar mengatakan pembentukan MKMK dilakukan untuk menegakan prinsip konstitusionalitas di Indonesia yang juga menjadi negara hukum.
“Tugas yang diemban oleh anggota Majelis Kehormatan MK ialah menjaga kehormatan hakim konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki tanggung jawab dalam menegakan hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Anwar Usman juga menegaskan agar anggota MKMK melakukan tugas yang imparsial, tidak memikak serta independen. Anggota MKMK menurutnya harus berpihak pada kebenaran.
“Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh saya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.