Beranda Klinik Hukum Alasan KPK terkait Belum Mampu Tangkap Harun Masiku yang Tak Kunjung Ketemu

Alasan KPK terkait Belum Mampu Tangkap Harun Masiku yang Tak Kunjung Ketemu

MAKI minta KPK agar Harun Masiku Diadili In Absentia

Jakarta, MH – Salah satu buron kasus kelas kakap KPK, Harun Masiku, belum tertangkap. Meski bisik-bisik keberadaannya terdengar sana-sini, jawaban KPK tetap belum ketemu.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan soal perburuan buron kasus korupsi sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku. Menurutnya, KPK wajib menjelaskan alasan belum mampu menangkap Harun.

Azmi menyayangkan Harun Masiku yang belum tertangkap hampir menjelang 1.000 hari berstatus buron. Menurutnya, hal ini dapat dimaknai KPK tak mampu menjalankan tugas sesuai perintah Undang-Undang KPK.

“Di sinilah perlu kejujuran KPK, kenapa KPK kesulitan untuk menangkap Harun Masiku. Terkesan kasus ini jalan di tempat, dan ketidakberhasilan KPK menyelesaikan kasus ini tentunya sangat berpengaruh terhadap melemahnya image KPK di mata masyarakat,” ujar Azmi, Minggu (22/5/2022).

Azmi menuding jika pimpinan KPK lebih memilih pada ranah kompromistis. Padahal, pimpinan KPK semestinya bergegas pada fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, berpacu memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya serta prioritas KPK untuk menuntaskan segera PR-nya.

Azmi mengingat, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hingga perlu peran masyarakat aktif. Elemen masyarakat, harus semakin sinergis karena pemberantasan dan pencegahan korupsi harus dilakukan dengan cara -cara di luar pakem.

“Belum tertangkapnya Harun Masiku menunjukkan pimpinan KPK abai terhadap amanah kepentingan masyarakat dan perintah Undang undang KPK sekaligus kemerosotan kinerja KPK,” lanjut Azmi.

Azmi juga menanti gebrakan KPK guna menciduk Harun Masiku. Sebab, selama ini ia mengamati belum ada upaya drastis dari KPK untuk meringkus Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK mengaku masih belum dapat melacak keberadaan Harun Masiku. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku, terus bekerja memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, KPK mengaku berhasil melacak keberadaan DPO Harun Masiku. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan Harun Masiku tengah berada di luar negeri.

“Hanya, karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Seperti diketahui, Harun Masiku tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020. Saat itu KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai salah satu Komisioner KPU yang diduga menerima suap berkaitan dengan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu ditangkap bersama sejumlah orang lainnya tetapi tidak dengan Harun Masiku. Singkatnya, mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku, sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP. Harun Masiku diduga terlibat suap untuk Wahyu demi menduduki kursi empuk di Senayan melalui proses PAW tersebut.

Sejak saat itu Harun Masiku bak ditelan bumi. Simpang-siur kabarnya, mulai dari berada di luar negeri, disembunyikan, bahkan telah meninggal dunia.