Beranda Pidana Khusus Alasan Kesehatan, Lukas Enembe Mohon Dijadikan Tahanan Kota

Alasan Kesehatan, Lukas Enembe Mohon Dijadikan Tahanan Kota

Alasan Kesehatan, Lukas Enembe Mohon Dijadikan Tahanan Kota -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memohon untuk dijadikan tahanan kota. Permohonan itu diajukan tim kuasa hukum Lukas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

O.C Kaligis selaku Koordinator tim kuasa hukum Lukas mengatakan, memohon penetapan status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Kaligis mengatakan, penahanan terhadap kliennya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sakit Lukas makin parah.

“Kami berharap dan  memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota terhadap Bapak  Lukas Enembe,” ujar Kaligis lewat keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Kaligis berharap dengan menjadi tahanan kota, semangat hidup Lukas bisa naik. Dengan demikian, dia berharap kesehatan kliennya bisa ikut membaik.

“Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis.

Lukas telah mendekam di rumah tahanan KPK sejak Januari 2023. KPK menangkap dirinya di Papua dengan tuduhan menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di Papua. Penahanan terhadap Lukas saat itu sempat terhambat, karena Lukas beralasan tengah sakit.

Saat ini, Lukas sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari dua pengusaha kontraktor infrastruktur. Proses persidangan Lukas kerap terhambat karena alasan kondisi kesehatan Lukas.

Pada sidang pembacaan dakwaan, hakim sempat menunda persidangan itu lantaran Lukas mengaku sakit. Majelis hakim memutuskan membantarkan Lukas untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Senin pekan ini, Lukas kembali mengaku sakit. Hakim terpaksa harus membantarkan kembali Lukas ke RSPAD sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta jaksa untuk melibatkan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Lukas. Hakim beralasan IDI dapat menjadi pihak ketiga independen yang bisa menentukan kondisi kesehatan Lukas sebenarnya.

Pihak pengacara dan jaksa KPK saling tuding soal penyebab memburuknya kondisi Lukas Enembe. Pihak pengacara mengklaim bahwa KPK terlambat membawa Lukas ke rumah sakit, hingga menyebabkan kliennya ngambek dan tidak mau lagi diantar ke rumah sakit. Sementara, jaksa menuding bahwa Lukas tidak mau makan dan minum obat yang menyebabkan kesehatannya memburuk.