Beranda Klinik Hukum Al Araf : Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Termasuk Pelanggaran HAM

Al Araf : Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Termasuk Pelanggaran HAM

Senior Imparsial Ali Araf

Jakarta, MH – Al Araf selaku Direktur Imparsial menilai mengenai pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.

“Menurut saya, pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia,” ucap Al Araf, Rabu (30/03/2022).

“Memang dalam hak asasi manusia ini, mengenai kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights. Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, namun pembatasan HAM itu harus jelas dan harus terukur,” lanjutnya.

Al Araf mengungkapkan pada tahun 2013 sebenarnya sudah ada Undang-Undang Ormas yang lebih baik. Undang-undang ini merupakan koreksi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Pada saat itu, proses pembuatan undang-undang melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

“Bahwa pembubaran oemas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum.” Ucapnya.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah.

Dia menuturkan, ormas seperti HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan undang-undang itu.

“Pada era tersebut enggak bisa dilepaskan dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta, gak bisa dilepaskan dalam konteks mobilitas HTI dalam Kontestasi politik Pilkada Jakarta, yang sebenarnya kalau HTI gak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya.

Ya, mungkin gak ikut kena korban pembubaran juga, imbuhnya.

Dia berharap undang-undang segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi.

…..

(MH)