Jakarta – Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan depan. Sidang tersebut sempat tertunda lantaran AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah. AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice,” ujar Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, Minggu (25/9/2022).
Menurut Dedi, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci terkait untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya. Ia mengajukan banding.
“HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan,” lanjut Dedi.
Sidang etik akan berlangsung pekan depan mengingat AKBP Arif Rahman sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya.
“Yang jelas operasi. Informasi yang saya dapat juga, terakhir InsyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan terkait apakah kemungkinan bisa ditunda lagi, bahwa pihaknya berpacu dengan waktu untuk merampungkan seluruh sidang etik terhadap semua terduga pelanggar di kasus Brigadir J.
“Tidak, yang penting informasi yang saya dapat hari ini minggu depan, sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” tutur Dedi.
Sebagaimana diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana.
Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri). Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri). Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.