Beranda Sosialisasi 14 Hari Untuk Pertimbangan KKEP PK AKBP Brotoseno

14 Hari Untuk Pertimbangan KKEP PK AKBP Brotoseno

Polri Irjen Ferdy Sambo // ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Polri Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam mengungkapkan bahwa tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti.

“Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK),” ujar Ferdy, Kamis (23/6/2022).

Ferdy menjelaskan, waktu dua pekan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah dari Kapolri. Sprin itu sendiri terbit per tanggal 22 Juni 2022.

“Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan,” lanjut Ferdy.

Selain itu, Ferdy juga mengungkapkan, tim peneliti akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen.

“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” ucap Ferdy.

Ferdy menuturkan, dalam sprin Kapolri itu, tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Dalam Perkap yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.