Home Perkara Yasonna : KUHP sah jadi Undang-Undang. Ini Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

Yasonna : KUHP sah jadi Undang-Undang. Ini Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

Yasonna : KUHP sah jadi Undang-Undang menjadi Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana -- Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menganggap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi titik awal reformasi bagi penyelenggaraan pidana di Indonesia.

Menurut Yasonna, KUHP baru ini memuat banyak perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Yasonna juga menjelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP baru, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Yang paling mencolok adalah aturan soal pidana mati.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Yasonna, Selasa (6/12/2022).

Yasonna melanjutkan, selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu. Nantinya, dimaksimalkan agar tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Adapun, keadaan-keadaan atau syarat-syarat tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak; berusia di atas 75 tahun; baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi tindakan, di antaranya perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual. Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Exit mobile version