BANDUNG (Majalahukum.com) – Rentetan insiden kecelakaan yang terus berulang di sebuah water park di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, mengindikasikan dugaan kelalaian serius pengelola dalam menjamin keselamatan pengunjung. Lemahnya sistem pengawasan serta buruknya standar keselamatan publik kini tak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sepele.
Tak hanya membahayakan keselamatan pengunjung—yang mayoritas merupakan anak-anak—operasional wahana air tersebut juga mengarah pada potensi pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup. Pemanfaatan air tanah dalam skala besar serta dugaan pembuangan limbah air kolam tanpa pengolahan yang jelas memunculkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sejumlah orang tua pengunjung menyebut kecelakaan di lokasi tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan insiden berulang yang terkesan dibiarkan. Salah seorang pengunjung mengaku anaknya mengalami luka serius saat libur Natal lalu akibat menginjak pecahan keramik tajam di area kolam renang.
“Anak saya sampai pendarahan hebat karena keramik pecah. Saya minta dibawa ke klinik, tapi tidak ditanggapi pihak pengelola,” ujarnya.

Kondisi keramik pecah di sejumlah titik kolam, ditambah minimnya pengawasan aktif dari petugas, memperbesar risiko kecelakaan.
Situasi ini berpotensi melanggar kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan rasa aman dan keselamatan dalam penggunaan jasa.
“Kalau satu kejadian mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sering. Anak-anak banyak, pengawas tidak sebanding,” ujar salah satu orang tua pengunjung lainnya.
Insiden kembali terjadi pada Selasa (30/12/2025), ketika rombongan pengajian anak tingkat SMP asal Rancajigang dilaporkan mengalami kecelakaan serupa. Dua pengunjung mengalami luka dan meminta penanganan medis, namun kembali tidak mendapatkan respons memadai dari pihak pengelola.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar tanggap darurat dan manajemen risiko yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pengelola wahana wisata air. Tidak terlihat adanya prosedur medis darurat yang jelas, fasilitas P3K yang memadai, maupun kerja sama resmi dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Potensi Pelanggaran Lingkungan
Selain aspek keselamatan, persoalan lingkungan hidup menjadi sorotan tak kalah serius. Hingga berita ini diturunkan, pengelola belum pernah membuka informasi mengenai sumber air kolam renang—apakah berasal dari air tanah atau sumur artesis—beserta legalitas dan izin pemanfaatannya.
Jika terbukti menggunakan air tanah tanpa izin atau melebihi ketentuan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan daerah terkait pengendalian pemanfaatan air tanah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pengelolaan limbah air kolam yang mengandung klorin dan bahan kimia tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas, air bekas kolam diduga langsung dialirkan ke saluran umum. Sejumlah warga sekitar mengaku menemukan ikan mati di kolam milik warga, yang diduga akibat aliran air buangan dari water park tersebut.
“Kami hanya melihat airnya mengalir keluar. Tidak pernah ada penjelasan air itu dibuang ke mana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelola berpotensi dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Pengelola Bantah, Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Saat dikonfirmasi, Vena selaku pengelola water park membantah adanya kelalaian. Ia mengaku tidak menerima laporan resmi terkait luka serius maupun permintaan penanganan medis dari pengunjung.
“Kalau memang ada kejadian, seharusnya disampaikan langsung. Kami selalu ada di tempat,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah orang tua pengunjung yang mengaku telah menyampaikan keluhan secara langsung, meski tidak secara formal, namun tidak mendapatkan respons dan penanganan yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola juga belum memberikan keterangan rinci terkait izin sumur artesis, volume penggunaan air, dokumen lingkungan, maupun sistem pembuangan limbah kolam renang.
Desakan Audit dan Penindakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah operasional water park di Majalaya telah memenuhi standar keselamatan publik dan kelayakan lingkungan, atau justru berjalan tanpa pengawasan yang efektif?
Pemerintah daerah—khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, DPMPTSP, serta instansi pengawas usaha—dinilai wajib segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, terbuka, dan independen, termasuk pemeriksaan perizinan, standar keselamatan, serta pengelolaan limbah.
Tanpa langkah tegas dan penegakan hukum yang nyata, insiden kecelakaan dikhawatirkan akan terus berulang, sementara potensi pencemaran lingkungan dapat semakin meluas dan merugikan masyarakat.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial demi melindungi keselamatan publik serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Red/Tim)







