Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, beberapa korban yang ditipu adalah polisi, pengacara, hingga hakim.
Inspektur KPK Subroto membeberkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, KPK gadungan tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ujar Subroto, Jumat (15/7/2022).
Subroto juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. Kemudian, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi.
“Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.