JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa hingga nasional, yang terintegrasi secara elektronik pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK pada kegiatan talkshow Stranas PK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Sabtu (10/12/2022).
Kegiatan yang merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ini dilaksanakan di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, dihadiri peserta yang terdiri dari Kepala Daerah yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang membidangi advokasi anggaran daerah.
“Pada aksi Stranas PK yang keempat, KPK mendorong percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, yang bertujuan membuat sistem perencanaan penganggaran terintegrasi di pusat hingga daerah,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, hal itu perlu dilakukan, karena arah kebijakan sinkronisasi perencanaan penganggaran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan target-target sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang mesti dicapai dalam lima tahun.
“Untuk menyinkronkannya, diperlukan pencapaian perencanaan dan penganggaran yang berkualitas dan berdampak pada masyarakat. Tetapi, pada praktiknya selama ini masih menunjukkan besarnya inkonsistensi atau ketidakserasian antara perencanaan dan penganggarannya,” ungkap Ghufron.
Melihat dari capaian dan kendala integrasi di tingkat pusat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menandatangani MoU integrasi Krisna dan Sakti sejak tahun 2021. Namun, pertukaran data belum terjadi dua arah.
Untuk capaian dan kendala integrasi di tingkat daerah, Modul penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) versi monolitik telah digunakan oleh 295 Pemerinta Daerah (Pemda), sementara modul akuntansi pelaporan pada SIPD monolitik telah digunakan oleh 90 Pemda. Namun, beberapa Pemda masih menemui kendala-kendala teknis, seperti belum dapat melakukan mirroring data yang ada di SIPD untuk bisa diintegrasikan dengan sistem yang ada.
Pada aksi Stranas PK pada periode 2019-2020, Kemendagri mulai mengembangkan aplikasi SIPD dengan harapan untuk mencapai integrasi data dan Informasi pada semua tahapan siklus penganggaran daerah, sekaligus dapat dikonsolidasikan secara nasional. Dalam prakteknya, penggunaaan platform atau aplikasi SIPD masih harus dioptimalkan.
Pada tahun 2021, terdapat masih banyak kendala dikarenakan baru tersedia dua modul, yaitu perencanaan dan penganggaran. Hingga Tahun 2022, Stranas PK memantau sudah terdapat 539 Pemda yang telah menggunakan SIPD untuk Proses Perencanaan-Penganggaran, 295 Pemda telah mengunakan modul penatausahaan pada SIPD, dan 90 Pemda telah menyampaikan data transkasional ke SIKD Kemenkeu.
Dengan kata lain, modul akuntasi pelaporan pada SIPD sudah dapat digunakan. Selain itu, salah satu aplikasi yang juga banyak digunakan Pemerintah Daerah untuk penatausahaan dan pelaporan ialah SIMDA yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain aplikasi SIMRAL, maupun aplikasi lainnya yang dikembangkan oleh masing-masing Pemda.
“Melihat proses konsolidasi yang sulit di tingkat nasional, melalui fasilitasi Stranas PK pada 1 Juli 2022, BPKP bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri bersepakat untuk menggabungkan aplikasi SIPD dan SIMDA Web menjadi satu platform baru yaitu ‘SIPD TA’,” kata Ghufron.
Melalui dukungan Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI), Stranas PK telah melakukan serangkaian assessment di Kemendagri, BPKP maupun Kemenkeu untuk menghasilkan kerangka penyatuan yang ideal antara aplikasi SIPD dan SIMDA sejalan dengan prinsip-prinsip SPBE dan Satu Data Indonesia.
Assesment ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan acuan perbaikan dan penyempurnaan sistem Informasi perencanaan-penganggaran di derah. Oleh karenanya, kegiatan ini ditujukan untuk menyampaikan pentingnya mengintegrasikan seluruh layanan pengelolaan keuangan baik integrasi horizontal, maupun integrasi vertical, dalam rangka menciptakan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah secara terintegrasi atau terkonsolidasi secara nasional.