JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
KPK kini tengah mendalami dugaan Lukas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk bermain judi.
“Terkait Lukas Enembe, terkait judinya. Apakah memakai APBD atau tidak, itu yang sedang kita dalami apakah uang yang digunakan berjudi dari APBD atau tidak,” ujar Asep Guntur selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta, Minggu (13/8/2023).
“Tapi kalau berjudinya itu memang saya kira sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak bahwa itu memang benar terjadi,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menduga, Lukas menggunakan APBD untuk beberapa keperluannya. Salah satunya, yakni untuk berjudi.
Selain itu, Lukas juga menggunakan uang operasional sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan makan dan minum per hari. Duit yang digunakan diduga berasal dari total APBD Provinsi Papua sebesar Rp 1 triliun.
“Kegiatan salah satunya bentuk dana operasional itu untuk keperluan makan minum, disana teranggarkan sekitar hampir Rp 400 miliar. Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa satu miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar,” ujar Asep Guntur selaku Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Asep menjelaskan, Lukas bisa dengan mudahnya menggunakan anggaran tersebut. Sebab, orang nomor satu di Papua itu mengeluarkan aturan berupa peraturan gubernur (Pergub).
“Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan,” jelas Asep.
Pergub itu membuat penggunaan anggaran Rp 1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Bahkan, ini pun membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut.
“Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu (Pergub),” ungkap Asep.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan, Lukas menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun untuk keperluan operasionalnya. Sebagian uang itu kemudian digunakan Lukas untuk keperluan makan dan minum.
“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum,” ujar Alex di Gedung KPK, Senin (26/6/2023).
Selain itu, Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK juga menemukan sebagian kwitansi makan dan minum yang dilampirkan ternyata fiktif. Dia menegaskan, pihaknya bakal menelisik temuan tersebut.
“Tentu ini akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” jelas Alex.