JAKARTA – Tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) dan disimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J. Ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
Kristomei menyebut Pomdam V/Brawijaya bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas perkara ini.
Kristomei juga menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pidana.
“Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” ujar Kristomei.
Diketahui sebelumnya, sebanyak ratusan motor dan puluhan mobil hasil penggelapan ditemukan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur.
Ratusan kendaraan itu terdiri dari 49 mobil dan 215 motor. Seluruh kendaraan hasil curanmor diduga bakal dikirim ke Timur Leste.
Kolonel Rendra Ardhani selaku Kepala Pendam V/ Brawijaya mengatakan barang hasil aksi kriminal ini dilakukan oleh tiga orang prajurit dari Puziad TNI AD, yakni Kopda AS, Praka J, Mayor BPR serta dua orang sipil.
“Untuk yang diduga sebagai pelaku dari oknum TNI AD, saat ini tetap diproses oleh Pomdam V/Brawijaya,” ujar Rendra saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).