JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Pol Yulisu Bambang Karyanto (YBK) atas pelanggaran etik karena terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023) mengatakan, KKEP melaksanakan sidang etik terhadap Kombes Pol. YBK di ruang sidang DivPropam Polri.
“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Ramadhan.
Kombes Pol YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK. Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes Pol YBBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.