Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami Proses Produksi Obat Sirop PT. Afi Farma Kediri
Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.
Brigjen Pol. Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma, Rabu 02 November 2022.
“Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya,” ucap Pipit.
Pipit menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.
- Afi Farman produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal.
“Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini,” ujar Pipit.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM.
“Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil,” ungkap Pipit.
Sebagaimana diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farna.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.
Selain PT. Afi Farma, produsen lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.