Beranda Sosialisasi Terkait kasus Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 tahun penjara

Terkait kasus Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 tahun penjara

170
0
Terkait kasus Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 tahun penjara // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” ujar jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa karena menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Terkait tuntutan untuk tiap terdakwa dilakukan secara terpisah.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.