JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mantan ajudan Ferdy Sambo hari ini divonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan anggota Polri berpangkat Bripka itu secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana hukuman 13 tahun penjara,” ujar Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim membacakan memori putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan. Hal-hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga dan mempunyai anak yang membutuhkan figur ayah.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).