JAKARTA – Terdakwa Arif Rachman Arifin kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, divonis hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kepada majelis hakim menghukum Arif Rachman Arifin dihukum selama 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin sengaja mematahkan laptop dengan kedua tangannya atas perintah atasannya, Hendra Kurniawan. Laptop itu berisi file rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.