JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan partai tersebut.
Sebagaimana diketahui, Putusan PN Jakpus memenangkan Prima dan menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum menunda Pemilu 2024.
“Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat,” ujar Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Prima lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/04/2023).
Agus mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Sebab, hingga Selasa (11/04/2023) malam, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Agus menyoroti salah satu amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan putusan PN Jakpus batal karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili gugatan Prima.
“Mengenai kompetensi absolut, menurut Prima, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal…. Sedangkan yang menjadi substansi gugatan Prima adalah hak sipil dan politik,” ujarnya.
Agus menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tidak mempengaruhi proses verifikasi ulang Prima yang sedang dilakukan KPU RI. Sebab, verifikasi ulang tersebut merupakan perintah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Terpisah, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI mensyukuri putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” kata Hasyim singkat menanggapi putusan PT DKI itu, Selasa (11/04/2023).
Hasyim memastikan, pihaknya tetap melanjutkan verifikasi ulang Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebab, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
Sengkarut penyelesaian sengketa proses pemilu ini bermula ketika Prima menggugat KPU RI ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022, sebuah langkah di luar ketentuan UU Pemilu.
Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga partai baru itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN menyatakan berwenang mengadili gugatan tersebut dan memenangkan Prima. Majelis menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.
Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Berbekal putusan tersebut, Prima melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi terhadap Prima.
Bawaslu pada 20 Maret 2023 menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Kini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Belum selesai verifikasi ulang tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/04/2023) ternyata mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus. Dengan begitu, putusan PN Jakpus batal.