Jakarta – Komisi III DPR sangat kecewa terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022).
Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR mengaku bangga sekaligus kecewa. Maksudnya adalah bangga atas capaian besar KPK yang tegas dan profesional, namun juga kecewa dengan penyelewengan yang justru dilakukan oleh penegak hukum.
“Ini menunjukan KPK bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, sejujurnya saya kecewa dengan fakta penangkapan ini,” ujar Sahroni, Selasa (27/9/2022).
“Sebab ini kali pertama terjadi penangkapan hakim agung. Penegak hukum seharusnya bisa menjadi contoh soal pengedepanan sifat antikorupsi. Tapi ini malah sangat amat disayangkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sahroni berharap ini menjadi momentum bagi MA dalam membenahi strukturnya, sehingga hal ini menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di tubuh MA.
“Jadikan momen ini untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Sehingga penangkapan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir terjadi di Mahkamah Agung. Jangan sampai dunia peradilan kita justru tercoreng karena tindakan-tindakan kotor,” ujarnya.
Sahroni juga meminta kepada seluruh pejabat publik untuk mengedepankan sifat antikorupsi dan menjadi contoh baik bagi masyarakat.
“Perlu disadari bahwa di setiap tindakan saudara, itu ada beban marwah institusi yang harus saudara jaga. Jadi mari kita sama-sama hindari aksi penyelewengan semacam ini. Lebih baik berfokus pada peningkatan kinerja dan berikan yang terbaik untuk masyarakat,” tandas Sahroni.