JAKARTA – Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (17/7/2023).
Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Keduanya dikenakan hukuman pidana empat tahun penjara.
“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ungkapnya.
“Majelis hakim tidak membacakan pertimbangan hukum. Dan itu tanpa kesepakatan lebih dahulu di persidangan,” jelas Ali.
KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ali berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.
KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Kasus ini berawal ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Lalu, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014. Dia pun mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.